Profesi penilai saat ini memiliki peran penting dalam berbagai bidang, antara lain dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, pengelolaan aset, perpajakan, perbankan, pasar modal, pembangunan insfrastruktur (pengadaan tanah untuk kepentingan umum), dan sebagainya. Namun demikian bila dibandingkan dengan profesi lain seperti Advokat, Notaris, Akuntan, hanya profesi penilai yang belum diatur Undang-Undang. Hal ini, membuat posisi penilai masih lemah apabila mendapat permasalahan terkait penilaian, seperti adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas nilai yang dikeluarkan oleh penilai, munculnya gugatan, penyalahgunaan hasil penilaian, dan sebagainya.
Pentingnya undang-undang penilai ini, akan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi penilai maupun masyarakat. Adanya UU Penilai akan mengikat semua pihak yang terkait dengan penilaian, sehingga keduanya akan mendapatkan rasa keadilan. Kasus perselisihan nilai juga dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi dan etik, serta benchmark nilai pasar.
Konsultasi publik melalui Partisipasiku bertujuan untuk menjaring aspirasi atau masukan/saran/pendapat/pandangan dari masyarakat. Nantinya masukan ini akan digunakan untuk penyempurnaan draf naskah akademik dan hal-hal lain yang belum datur dalam draf RUU Penilai. Penyusunan draf RUU penilai akan terus berkembang dinamis seiring dengan kegiatan konsultasi publik yang diadakan diseluruh Indonesia. Ayo! Sampaikan pendapat anda untuk isu-isu terkait RUU Penilai di sini.