RUU Penilai
Pengangkatan, Pendaftaran, dan Perizinan

Pengangkatan dan pendaftaran penilai di lingkungan pemerintah serta pendaftaran dan perizinan penilai di sektor swasta

Maret 3, 2023

Pengangkatan, Pendaftaran, dan Perizinan

Materi

Dalam rangka melaksanakan tugas Penilaian, pimpinan kementerian/lembaga/kepala daerah mengangkat Penilai di lingkungan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Pengangkatan Penilai di Lingkungan Pemerintah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah diangkat, Penilai di Lingkungan Pemerintah wajib mendaftar dalam Daftar Negara Penilai.

Untuk dapat terdaftar sebagai Penilai Beregister, seseorang harus memenuhi syarat yang meliputi:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Memiliki ijazah paling rendah diploma tiga;
  • Telah lulus pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi Penilai atau lembaga pendidikan yang memiliki kerjasama dengan organisasi profesi Penilai;
  • Anggota Organisasi Profesi;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Untuk dapat diberikan izin sebagai Penilai Publik, Penilai Beregister harus memenuhi syarat yang meliputi:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Memiliki ijazah paling rendah strata 1 atau setara;
  • Berstatus sebagai Penilai Beregister;
  • Telah lulus Ujian Sertifikasi Profesi (USP) yang diselenggarakan oleh organisasi profesi Penilai;
  • Memiliki pengalaman bekerja atau magang di KJPP paling singkat 1 (satu) tahun;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Terdaftar dalam Daftar Negara Penilai;
  • Tidak sedang menjalani sanksi dari Menteri berdasarkan undang-undang ini;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
  • Tidak menjabat sebagai pejabat negara atau pimpinan, anggota, atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

Menteri Berwenang:

  • Menetapkan Penilai Beregister;
  • Memberikan izin praktik sebagai Penilai Publik;
  • Menghapus nama dan nomor register Penilai dari Daftar Negara Penilai;
  • Mencabut izin praktik Penilai Publik;
  • Memberikan sanksi administratif kepada Penilai atas pelanggaran; dan
  • Memberikan izin cuti Penilai Publik.

Penghapusan Penilai Beregister atau Pencabutan izin praktik sebagai Penilai Publik dilakukan dalam hal Penilai Beregister dan Penilai Publik:

  • Meninggal dunia;
  • Mengundurkan diri;
  • Tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Penilai selama 2 (dua) tahun berturut-turut berdasarkan evaluasi Majelis Penilai;
  • Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Dalam hal Penilai Publik diangkat dan merangkap jabatan sebagai pejabat negara, Penilai Publik dapat mengajukan permohonan cuti kepada Menteri.

Dalam hal sudah tidak lagi menjadi pejabat negara, Penilai Publik dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mengaktifkan kembali status Penilai Publik.

Dalam hal diketahui seseorang menggunakan data dan informasi yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan untuk terdaftar menjadi Penilai Beregister atau untuk diberikan izin praktik sebagai Penilai Publik, Menteri berwenang menghapus Penilai Beregister dari Daftar Negara Penilai atau mencabut izin praktik Penilai Publik.

Keterangan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berstatus PNS;
  • Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a;
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang penilaian, ekonomi, bisnis, keuangan negara, hukum, teknik, ilmu komputer, ilmu sosial, manaJemen, statistika, matematika dan ilmu pengetahuan alam, pertanian, kehutanan, kelautan, atau pertambangan;
  • Memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.