Latar Belakang
Partisipasiku! dikembangkan dan beroperasi sejak 2018. Pengembangan Partisipasiku! merupakan bentuk usaha pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang bahwa diperlukan partisipasi masyarakat dalam proses penataan peraturan perundang-undangan.
Proses penataan perundang-undangan yang memerlukan partisipasi masyarakat tidak saja hanya pada pembentukan peraturan perundang-undangan saja. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tetapi juga pada tahap evaluasi peraturan perundang-undangan. Lebih jauh lagi, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020, yang memberikan arahan untuk melakukan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation) dalam proses pembentukan perundang-undangan.
Penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat; yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional malukan inisiatif membangun platform Partisipasiku! untuk mengajak masyarakat terlibat aktif memberikan masukan guna meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tentang Logo
Logo Partisipasiku dibuat oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Logo ini pertama kali digunakan ketika dilakukan sosialisasi dan penggalangan masukan masyarakat terkati empat belas isu RUU KUHP pada tahun 2022 lalu.
Pengembangan Website
Pengembangan website Partisipasiku! dimulai pada tahun 2018 oleh Pegawai Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sejak tahun 2021 keinginan stakeholder untuk melibatkan masyarakat dalam penataan peraturan perundang-undangan meningkat maka pada tahun 2022 ini kami melakukan pengembangan ulang Partisipasiku! untuk dapat memenuhi kebutuhan yang lebih dinamis. Kami pun mengajak masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengembangan webiste ini.