Materi
Hak, kewajiban, dan larangan Penilai di Lingkungan Pemerintah dalam menjalankan profesinya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan profesinya, Penilai di Sektor Swasta berhak:
- menjalankan praktik profesi di semua lembaga yang berkaitan dan membutuhkan jasa Penilaian tanpa diskriminasi;
- menerima imbalan jasa atas pekerjaan yang dilakukan dari pemberi pekerjaan;
- mengajukan permohonan dan melaksanakan cuti; dan
- memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah melaksanakan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan profesinya, Penilai di Sektor Swasta wajib:
- mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mematuhi dan melaksanakan standar Penilaian;
- mematuhi dan melaksanakan kode etik Penilai termasuk bersikap dan bertindak independen dan objektif, serta berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi;
- bertanggung jawab atas pekerjaan Penilaian yang dilakukan;
- menjadi anggota organisasi profesi Penilai;
- memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diperoleh dari pemberi tugas, kecuali apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Dalam menjalankan profesinya, Penilai di Sektor Swasta dilarang:
- melakukan Penilaian atas sebuah objek yang patut diduga mempunyai keterkaitan kepentingan yang erat dengan dirinya yang dapat mengakibatkan timbulnya Penilaian yang tidak profesional;
- mendasarkan besaran imbalan yang akan diperolehnya kepada hasil Penilaian yang akan dikeluarkannya;
- memberikan jasa Penilaian di luar kualifikasi yang dimiliki; dan/atau
- melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan Penilaian.
Keterangan
Penilai di Lingkungan Pemerintah memiliki hak atas:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- cuti;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi.
Penilai di Lingkungan Pemerintah memiliki kewajiban:
- bertindak secara independent;
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penilai di Lingkungan Pemerintah memiliki larangan:
- melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
- membangun asumsi dalam menyusun kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas;
- menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.