RUU Penilai
Hak, Kewajiban, dan Larangan

Hak, kewajiban, dan larangan dari Penilai

Maret 2, 2023

Hak, Kewajiban, dan Larangan

Materi

Hak, kewajiban, dan larangan Penilai di Lingkungan Pemerintah dalam menjalankan profesinya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan profesinya, Penilai di Sektor Swasta berhak:

  • menjalankan praktik profesi di semua lembaga yang berkaitan dan membutuhkan jasa Penilaian tanpa diskriminasi;
  • menerima imbalan jasa atas pekerjaan yang dilakukan dari pemberi pekerjaan;
  • mengajukan permohonan dan melaksanakan cuti; dan
  • memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah melaksanakan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan profesinya, Penilai di Sektor Swasta wajib:

  • mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mematuhi dan melaksanakan standar Penilaian;
  • mematuhi dan melaksanakan kode etik Penilai termasuk bersikap dan bertindak independen dan objektif, serta berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi;
  • bertanggung jawab atas pekerjaan Penilaian yang dilakukan;
  • menjadi anggota organisasi profesi Penilai;
  • memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diperoleh dari pemberi tugas, kecuali apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Dalam menjalankan profesinya, Penilai di Sektor Swasta dilarang:

  • melakukan Penilaian atas sebuah objek yang patut diduga mempunyai keterkaitan kepentingan yang erat dengan dirinya yang dapat mengakibatkan timbulnya Penilaian yang tidak profesional;
  • mendasarkan besaran imbalan yang akan diperolehnya kepada hasil Penilaian yang akan dikeluarkannya;
  • memberikan jasa Penilaian di luar kualifikasi yang dimiliki; dan/atau
  • melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan Penilaian.

Keterangan

Penilai di Lingkungan Pemerintah memiliki hak atas:

  • gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • cuti;
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • perlindungan; dan
  • pengembangan kompetensi.

Penilai di Lingkungan Pemerintah memiliki kewajiban:

  • bertindak secara independent;
  • mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Penilai di Lingkungan Pemerintah memiliki larangan:

  • melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
  • membangun asumsi dalam menyusun kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas;
  • menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.