Hak, Kewajiban, dan Larangan

Hak, kewajiban, dan larangan dari Penilai

March 7, 2023

Materi

Hak, kewajiban, dan larangan Penilai di Lingkungan Pemerintah dalam menjalankan profesinya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan profesinya, Penilai di Sektor Swasta berhak:

  • menjalankan praktik profesi di semua lembaga yang berkaitan dan membutuhkan jasa Penilaian tanpa diskriminasi;
  • menerima imbalan jasa atas pekerjaan yang dilakukan dari pemberi pekerjaan;
  • mengajukan permohonan dan melaksanakan cuti; dan
  • memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah melaksanakan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan profesinya, Penilai di Sektor Swasta wajib:

  • mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mematuhi dan melaksanakan standar Penilaian;
  • mematuhi dan melaksanakan kode etik Penilai termasuk bersikap dan bertindak independen dan objektif, serta berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi;
  • bertanggung jawab atas pekerjaan Penilaian yang dilakukan;
  • menjadi anggota organisasi profesi Penilai;
  • memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diperoleh dari pemberi tugas, kecuali apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Dalam menjalankan profesinya, Penilai di Sektor Swasta dilarang:

  • melakukan Penilaian atas sebuah objek yang patut diduga mempunyai keterkaitan kepentingan yang erat dengan dirinya yang dapat mengakibatkan timbulnya Penilaian yang tidak profesional;
  • mendasarkan besaran imbalan yang akan diperolehnya kepada hasil Penilaian yang akan dikeluarkannya;
  • memberikan jasa Penilaian di luar kualifikasi yang dimiliki; dan/atau
  • melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan Penilaian.

Keterangan

Penilai di Lingkungan Pemerintah memiliki hak atas:

  • gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • cuti;
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • perlindungan; dan
  • pengembangan kompetensi.

Penilai di Lingkungan Pemerintah memiliki kewajiban:

  • bertindak secara independent;
  • mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Penilai di Lingkungan Pemerintah memiliki larangan:

  • melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
  • membangun asumsi dalam menyusun kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas;
  • menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.