Sanksi Administratif

Sanksi Administratif bagi Penilai

March 8, 2023

Materi

Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan Penilai Publik di sektor swasta dan KJPP.

Sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Pembatasan Penilaian atas bidang jasa tertentu dan/atau objek Penilaian tertentu;
  • Denda administratif;
  • Pembekuan izin; dan/atau
  • Pencabutan izin.

Dalam memberikan sanksi administratif terkait dengan pelanggaran atas Standar Penilaian Indonesia, Menteri dapat meminta pendapat kepada Majelis Penilai.

Keterangan

RUU Penilai mengatur sanksi administratif yang diberikan kepada Penilai yang terbukti melanggar pengaturan dalam RUU ini, hal ini diakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum masyarakat selaku pemohon atau pemberi kerja.

Sanksi administratif yang diberikan bervariasi mulai dari peringatan tertulis (ringan) hingga pembekuan dan/atau pencabutan izin (berat).

Dalam memberikan sanksi Menteri dapat meminta pendapat dari Majelis Penilai.