RUU Penilai
Bidang Pekerjaan

Bidang pekerjaan dari Penilai

Maret 2, 2023

Bidang Pekerjaan

Materi

  • Bidang pekerjaan Penilai meliputi: Bidang Penilaian properti; Bidang Penilaian sumber daya alam; dan Bidang Penilaian bisnis.

  • Menteri dapat memberikan penugasan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Penilai yang melaksanakan kegiatan Penilaian wajib memiliki dokumen penugasan atau perikatan dengan Pengguna Jasa.

  • Penilai dapat menghentikan pekerjaannya dalam hal: tidak diperolehnya data, informasi, dan/atau dokumen yang benar dari pihak yang berhubungan langsung dengan kegiatan Penilaian atau terhadap objek yang dinilai; tidak mendapat pendampingan dari pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaannya; dan/atau terdapat hal yang mengancam keselamatan Penilai pada saat melakukan atau berhubungan dengan kegiatan Penilaian.

Keterangan

Bidang Penilaian Properti, antara lain:

  1. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
  2. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
  3. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
  4. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
  5. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
  6. Pertambangan

Bidang Penilaian Sumber Daya Alam, antara lain:

  1. Sumber Daya Energi dan Mineral;
  2. Sumber Daya Kehutanan;
  3. Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan
  4. Sumber Daya Air yang diatur dalam peraturan pengelolaan sumber daya alam.

Bidang Penilaian Bisnis meliputi Penilaian:

  1. entitas bisnis;
  2. penyertaan;
  3. surat berharga termasuk derivasinya;
  4. hak dan kewajiban perusahaan;
  5. hak kekayaan intelektual dan aset takberwujud;
  6. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
  7. opini kewajaran; dan
  8. instrumen keuangan.

Penilai dengan klasifikasi bidang Penilaian Properti dan bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian: antara lain:

  1. konsultasi pengembangan properti;
  2. desain sistem informasi aset;
  3. manajemen properti;
  4. studi kelayakan usaha;
  5. jasa agen properti;
  6. pengawasan pembiayaan proyek;
  7. studi penentuan sisa umur ekonomi;
  8. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use);
  9. studi optimalisasi aset; dan
  10. penasihat keuangan korporasi.

Penilai dalam rangka menjalankan amanat UUD pasal 33 dapat bertugas melakukan penilaian atas perintah Undang-Undang misalnya Undang-Undang dibidang sumber daya alam dan atau Undang-Undang lainnya