Materi
-
Bidang pekerjaan Penilai meliputi: Bidang Penilaian properti; Bidang Penilaian sumber daya alam; dan Bidang Penilaian bisnis.
-
Menteri dapat memberikan penugasan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilai yang melaksanakan kegiatan Penilaian wajib memiliki dokumen penugasan atau perikatan dengan Pengguna Jasa.
-
Penilai dapat menghentikan pekerjaannya dalam hal: tidak diperolehnya data, informasi, dan/atau dokumen yang benar dari pihak yang berhubungan langsung dengan kegiatan Penilaian atau terhadap objek yang dinilai; tidak mendapat pendampingan dari pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaannya; dan/atau terdapat hal yang mengancam keselamatan Penilai pada saat melakukan atau berhubungan dengan kegiatan Penilaian.
Keterangan
Bidang Penilaian Properti, antara lain:
- tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
- mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
- alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
- perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
- pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
- Pertambangan
Bidang Penilaian Sumber Daya Alam, antara lain:
- Sumber Daya Energi dan Mineral;
- Sumber Daya Kehutanan;
- Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan
- Sumber Daya Air yang diatur dalam peraturan pengelolaan sumber daya alam.
Bidang Penilaian Bisnis meliputi Penilaian:
- entitas bisnis;
- penyertaan;
- surat berharga termasuk derivasinya;
- hak dan kewajiban perusahaan;
- hak kekayaan intelektual dan aset takberwujud;
- kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
- opini kewajaran; dan
- instrumen keuangan.
Penilai dengan klasifikasi bidang Penilaian Properti dan bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian: antara lain:
- konsultasi pengembangan properti;
- desain sistem informasi aset;
- manajemen properti;
- studi kelayakan usaha;
- jasa agen properti;
- pengawasan pembiayaan proyek;
- studi penentuan sisa umur ekonomi;
- studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use);
- studi optimalisasi aset; dan
- penasihat keuangan korporasi.
Penilai dalam rangka menjalankan amanat UUD pasal 33 dapat bertugas melakukan penilaian atas perintah Undang-Undang misalnya Undang-Undang dibidang sumber daya alam dan atau Undang-Undang lainnya