Materi
Setiap orang yang bukan Penilai tapi menjalankan kegiatan Penilaian, dan bertindak seolah-olah sebagai Penilai dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000.
Terhadap pemilik objek Penilaian, pengguna objek Penilaian, pengguna pekerjaan Penilai, pengelola objek Penilaian, dan/atau tenaga ahli yang dengan sengaja memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar atau palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000.
Keterangan
Pada RUU Penilai ini diatur juga mengenai beberapa ketentuan Pidana yang dapat dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Penilaian.
Pihak tersebut adalah seseorang yang bentindak seolah-seolah menjadi penilai (penilai palsu) dan pihak yang memberikan data/informasi palsu dengan sengaja kepada penilai.
Hal ini diatur guna melindungi masyarakat dari profesi penilai gadungan yang mungkin akan timbul di masa yang akan datang, dan juga melindungi Penilai itu sendiri akibat kesalahan informasi yang didapat atas kesengajaan pihak-pihak tertentu.