RUU Penilai
Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang dari Penilai

Maret 2, 2023

Tugas dan Wewenang

Materi

  • Penilai di Lingkungan Pemerintah bertugas melakukan Penilaian berdasarkan penugasan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan wewenang kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan penempatannya.

  • Penilai Beregister bertugas melakukan Penilaian berdasarkan penugasan hanya untuk kepentingan KJPP, Lembaga Jasa Keuangan atau badan lainnya.

  • Penilai Publik bertugas melakukan Penilaian berdasarkan penugasan atau perikatan dengan Pengguna Jasa.

  • Dalam menjalankan profesinya, Penilai berwenang: meminta data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang benar terkait objek yang dinilai kepada pihak yang berkaitan langsung dengan objek tersebut; meminta keterangan/penjelasan dari pemilik/pengguna/ pengelola objek Penilaian atau pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaannya; meminta pendampingan dari pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaannya; meminta bantuan pengamanan dari aparat keamanan jika diperlukan; dan/atau menerbitkan Laporan Penilaian.

Keterangan

  • Penilai wajib memberikan Laporan Penilaian yang berisi opini Nilai kepada pemberi tugas atau Pengguna Jasa.

  • Laporan Penilaian hanya dapat digunakan untuk kepentingan penugasan atau perikatan dengan Pengguna Jasa.

  • Penilai tidak dapat dituntut atas penggunaan Laporan Penilaian di luar lingkup penugasan atau perikatan dengan Pengguna Jasa.