Materi
-
Penilai di Lingkungan Pemerintah bertugas melakukan Penilaian berdasarkan penugasan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan wewenang kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan penempatannya.
-
Penilai Beregister bertugas melakukan Penilaian berdasarkan penugasan hanya untuk kepentingan KJPP, Lembaga Jasa Keuangan atau badan lainnya.
-
Penilai Publik bertugas melakukan Penilaian berdasarkan penugasan atau perikatan dengan Pengguna Jasa.
-
Dalam menjalankan profesinya, Penilai berwenang: meminta data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang benar terkait objek yang dinilai kepada pihak yang berkaitan langsung dengan objek tersebut; meminta keterangan/penjelasan dari pemilik/pengguna/ pengelola objek Penilaian atau pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaannya; meminta pendampingan dari pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaannya; meminta bantuan pengamanan dari aparat keamanan jika diperlukan; dan/atau menerbitkan Laporan Penilaian.
Keterangan
-
Penilai wajib memberikan Laporan Penilaian yang berisi opini Nilai kepada pemberi tugas atau Pengguna Jasa.
-
Laporan Penilaian hanya dapat digunakan untuk kepentingan penugasan atau perikatan dengan Pengguna Jasa.
-
Penilai tidak dapat dituntut atas penggunaan Laporan Penilaian di luar lingkup penugasan atau perikatan dengan Pengguna Jasa.