RUU Penilai
Pendidikan Profesi Penilai

Pendidikan Profesi Penilai di sektor Swasta dan di Lingkungan Pemerintah

Maret 3, 2023

Pendidikan Profesi Penilai

Materi

Pendidikan Profesi Penilai dapat diselenggarakan oleh Lembaga/badan pendidikan dan latihan pemerintah, Organisasi Profesi Penilai dan/atau perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dan Lembaga/badan pendidikan dan latihan pemerintah wajib bekerja sama dengan Organisasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri dalam menyelenggarakan Pendidikan Profesi Penilai.

Kurikulum pendidikan bagi profesi Penilai yang diselenggarakan oleh Lembaga/badan pendidikan dan latihan pemerintah, organisasi profesi Penilai, dan/atau perguruan tinggi mengacu kepada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Majelis Penilai.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan profesi dan penyusunan standar kompetensi Penilai diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Keterangan

Kondisi saat ini masih terdapat kesenjangan kompetensi Penilai antara yang berada di lingkungan pemerintah dengan yang berada di sektor swasta akibat tidak setaranya standar kurikulum pendidikan profesi atau pendidikan teknis.

Dalam RUU Penilai ini diatur terkait keharusan bagi instansi Pembina dengan organisasi profesi untuk bersama-sama menyusun standar kurikulum untuk pendidikan dan latihan teknis bagi penilai di lingkungan pemerintah dengan pendidikan profesi bagi penilai di sektor swasta.