Materi
Pemerintah membentuk Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis dalam rangka membangun tertib Penilaian.
Pusat Data Transaksi bertugas mengumpulkan dan mengolah data transaksi yang menghasilan daftar rujukan nilai properti dan bisnis bagi pihak yang membutuhkan.
Data transaksi tersebut meliputi tapi tidak terbatas pada Data transaksi properti dan Data transaksi bisnis.
Pusat Data Transaksi diselenggarakan oleh Menteri.
Menteri dapat bekerjasama dengan pihak yang memiliki data transaksi properti dan bisnis dalam rangka pengumpulan dan penyusunan data pada Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis.
Data transaksi bersifat rahasia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat data transaksi properti dan bisnis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Keterangan
Kondisi saat ini dimana belum tersedianya informasi transaksi properti yang dapat menjadi rujukan bagi penilai untuk melakukan penilaian dan masyarakat serta pelaku usaha dalam bertransaksi memiliki konsekuensi yang tidak sedikit.
Dalam rangka membangun tertib Penilaian, di dalam RUU ini memberikan amanat kepada untuk Pemerintah membentuk Pusat Data Transaksi yang struktur dan organisasinya melekat atau ex-officio dengan struktur organisasi yang sudah ada di Kementerian Keuangan.
Pusat Data Transaksi bertugas mengumpulkan dan mengolah data transaksi yang menghasilan daftar rujukan nilai properti dan bisnis bagi pihak yang membutuhkan.
Data transaksi meliputi tapi tidak terbatas pada Data transaksi properti dan Data transaksi bisnis. Sedangkan yang dimaksud dengan data rujukan adalah data yang dapat digunakan oleh penilai sebagai rujukan pertama dalam menentukan nilai untuk menghindari terjadinya selisih harga yang besar. Pusat Data Transaksi diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.