Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri

March 8, 2023

Materi

Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:

  • Penilai;
  • KJPP; dan
  • Cabang KJPP;

Dalam melakukan pembinaan, Menteri berwenang:

  1. Menetapkan peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Penilai, KJPP, dan cabang KJPP;
  2. Melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan: Standar Penilaian Indonesia; Penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi Penilai; dan Pendidikan profesional berkelanjutan.

Dalam melakukan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Penilai, KJPP, dan cabang KJPP.

Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Menteri untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam melakukan pemeriksaan, Menteri berwenang untuk:

  • Meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada pihak terasosiasi; dan
  • Meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada organisasi profesi Penilai.

Keterangan

Pembinaan atas Profesi Penilai dilakukan oleh menteri yang membidangi keuangan.

Pembinaan dimaksud pada dapat dilakukan bersama dengan Organisasi Profesi Penilai.

Instansi pembina profesi Penilai dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.

Pengawasan atas Penilai dilakukan oleh Menteri membidangi keuangan.