Materi
KJPP didirikan oleh Penilai Publik yang akan memberikan pelayanan jasa Penilaian kepada Pengguna Jasa.
KJPP berbentuk badan usaha:
- Perseorangan;
- Persekutuan perdata; atau
- Firma.
KJPP wajib memiliki izin usaha dari Menteri.
Untuk memperoleh izin usaha, Penilai Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri disertai dengan kelengkapan administratif.
Menteri bewenang menerbitkan, membekukan, atau mencabut izin menjalankan usaha KJPP.
Izin menjalankan usaha KJPP dapat dibekukan jika Seluruh penilai publik dalam KJPP dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
Izin pendirian KJPP dapat dicabut jika seluruh penilai publik dalam KJPP dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian tetap.
KJPP dapat melakukan kerjasama dengan kantor jasa penilai publik asing atau jaringan kemitraan Internasional untuk melakukan kegiatan Penilaian atau pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan Penilaian di Indonesia dan luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Keterangan
Di dalam RUU Penilai perlu diatur ketentuan bahwa KJPP didirikan oleh Penilai Publik yang akan memberikan pelayanan jasa penilaian kepada pengguna jasa standar minimal. Pendirian KJPP dapat berbentuk badan usaha perseorangan, persekutuan perdata atau firma. Adapun ketentuan terkait struktur organisasi dan tata Kerja KJPP akan diatur sendiri di dalam akta pendirian, namun demikian di dalam RUU setidaknya memberikan norma yang mengatur paling sedikit apa saja yang terdapat di dalam struktur organisasi KJPP.