RUU Penilai
Kedudukan dan Wilayah Kerja

Status, kedudukan, dan wilayah kerja dari Penilai

Maret 2, 2023

Kedudukan dan Wilayah Kerja

Materi

  • Penilai di Lingkungan Pemerintah berstatus sebagai pejabat fungsional tertentu atau pejabat fungsional umum.

  • Penilai di Lingkungan Pemerintah berkedudukan di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan penempatannya.

  • Penilai di Sektor Swasta meliputi: Penilai Beregister; dan Penilai Publik.

  • Penilai di Sektor Swasta berkedudukan di KJPP, Lembaga Jasa Keuangan atau badan lainnya

  • Wilayah kerja Penilai meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan penugasan dari instansi yang berwenang atau perikatan dengan Pengguna Jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Keterangan

  • Pejabat Fungsional Tertentu adalah pejabat yang kedudukannya yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.

  • Pejabat Fungsional Umum adalah pejabat yang kedudukannya bersifat pelayanan administratif (supporting) dan terdapat di setiap unit organisasi Kementerian dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

  • Badan lainnya adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi selain KJPP dan lembaga jasa keuangan dan melakukan tugas dan fungsi penilaian.

  • Yang dimaksud dengan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk dalam pengertian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tempat kedudukan perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

  • Yang dimaksud dengan Pengecualian wilayah kerja antara lain: Pembatasan wilayah kerja bagi penilai di lingkungan Pemerintah misal Penilai di kantor pelayanan, kantor wilayah, kantor pusat, dan pemerintah daerah melaksanakan penugasan sesuai arestasi kewenangan; Pembatasan wilayah kerja bagi Penilai publik misal Penilai Publik dapat melakukan Penilaian di luar negeri sesuai peraturan Penilaian internasional yang berlaku; Pembatasan wilayah kerja bagi Penilai Publik dengan kualifikasi tertentu hanya dapat melakukan Penilaian sesuai wilayah kota tempat domisilinya.