Organisasi Profesi Penilai

Organisasi Profesi Penilai sebagai mitra Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi Profesi Penilai

March 8, 2023

Materi

Penilai berhimpun dalam suatu wadah Organisasi Profesi Penilai yang di bentuk di lingkungan Pemerintah dan di sektor swasta dan harus berbentuk badan hukum.

Organisasi Profesi Penilai merupakan wadah profesi Penilai yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Penilai.

Wewenang Organisasi Profesi:

  • Menetapkan dan menegakkan Kode Etik;
  • Menyelenggarakan pendidikan profesi berkelanjutan;
  • Menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi; dan
  • Melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban kompetensi Penilai.
  • Mengusulkan anggotanya untuk menjadi anggota Majelis Penilai.

Dalam melaksanakan pendidikan profesi, Organisasi Profesi dapat bekerja sama pihak yang berkompeten.

Organisasi profesi Penilai wajib menetapkan tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan menyusun daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Penilai.

Keterangan

Dalam RUU Penilai diatur mengenai wewenang Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi profesi Penilai.

Pada dasarnya pengaturan ini tetap menghargai kebebasan setiap orang, dalam hal ini para Penilai, untuk berserikat dan berkumpul untuk membentuk suatu organisasi.

Namun demikian Pemerintah perlu menetapkan satu organisasi profesi Penilai di lingkungan Pemerintah dan satu organisasi profesi Penilai di sektor swasta sebagai representasi profesi Penilai yang akan menjadi mitra Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi Profesi Penilai.

Hal ini perlu dilakukan mengingat tugas dan wewenang Penilai yang pada dasarnya merupakan beesturzorg bagian dari Pemerintah yang didelegasikan kepada profesi Penilai di sektor swasta, sehingga pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah bersama organisasi profesi perlu memiliki kesamaan visi dalam menjaga kualitas mutu Profesi Penilai dan hasil pekerjaannya.

Dengan demikian, perlu diatur sebuah norma yang memberi kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan organisasi profesi Penilai sebagai mitra pemerintah melalui sebuah Peraturan Menteri.