Kepatuhan hukum dapat diartikan sebagai kesadaran akan hukum yang membentuk rasa setia dalam masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan. Singkatnya, kepatuhan hukum adalah patuh terhadap hukum, pelaksanaan aturan hukum oleh masyarakat. Lalu, yang kerap ditanyakan, siapa yang wajib terlibat dalam kepatuhan hukum? Kepatuhan hukum tidak hanya dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat termasuk pelaku usaha namun juga harus secara adil dilakukan oleh penyelengara pemerintahan. Hal ini didukung dengan penerapan asas good governance dalam penyelenggaraan pemerintah. Dimana dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Upaya mengukur terwujud kesadaran dan kepatuhan hukum dilakukan melalui audit kepatuhan hukum Badan Publik, Badan Usaha, dan Badan Hukum.
Progres Penyusunan dapat dilihat di sini
Perlu draft Rperpres tentang Kepatuhan Hukum? unduh di sini
Mau tau sekilas tentang Rperpres Kepatuhan Hukum? lihat di sini atau disini lihat di sini
Lihat videonya disini yaa lihat di sini