Gambaran Umum Program Peningkatan Kesadaran & Kepatuhan Hukum oleh Pemerintah

July 7, 2024

Kepatuhan Hukum adalah kepatuhan setiap orang, badan usaha, badan hukum, atau badan publik yang melakukan usaha dan/atau kegiatan terhadap Peraturan Perundang-undangan atau hukum yang berlaku. Sedangkan Kesadaran hukum adalah kesadaran akan nilai-nilai hukum yang melekat dalam kehidupan manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Indonesia adalah negara hukum, hukum harus dijadikan pedoman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Atas dasar itu pula, setiap orang wajib untuk patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum tersebut, Pemerintah melakukan: a. peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan; b. peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam Pelaksanaan Hukum; dan c. peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum Masyarakat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengoordinasikan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan melibatkan kementerian/Lembaga terkait. Pelaksanaan peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dilakukan berdasarkan kebijakan Pembinaan Hukum Nasional yang disusun oleh Menteri. Kebijakan Pembinaan Hukum Nasional tersebut tercantum dalam dokumen Pembinaan Hukum Nasional dan menjadi bahan masukan perencanaan pembangunan nasional yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah.

  1. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan PUU. Kementerian/Lembaga dan pemerintahan daerah wajib mematuhi ketentuan hukum dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya yang terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan turunannya. Kementerian/Lembaga dan pemerintahan daerah juga wajib menegakkan norma hukum dan standar etik yang menjadi pedoman dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar etik pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Untuk meningkatkan komitmen menegakkan norma hukum dan standar etik dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, pimpinan kementerian/Lembaga atau pimpinan tinggi madya yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan pada kementerian/Lembaga juga wajib menandatangani pakta integritas yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, Menteri merumuskan, menetapkan kebijakan serta melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

  2. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan Hukum. Badan Usaha, Badan Hukum, dan/atau Badan Publik wajib mengikuti dan melaksanakan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam pelaksanaan hukum sebagai bagian dari program pemerintah di bidang Pembinaan Hukum Nasional. Badan Usaha, Badan Hukum, dan/atau Badan Publik yang tidak mengikuti dan melaksanakan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan hukum dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum dilakukan: a. Penilaian terhadap substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum; dan b. Penilaian kesadaran dan kepatuhan Pelaksanaan Hukum terhadap Badan Hukum, Badan Usaha, dan/atau Badan Publik. Penilaian terhadap substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi hukum. Sedangkan penilaian kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukum dilakukan melalui audit hukum.

  3. Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat. Menteri menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum, layanan konsultasi hukum, dan layanan keparalegalan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat,