Audit Hukum terhadap Badan Publik

July 7, 2024

  1. Setiap Badan Publik wajib melakukan Audit Hukum setiap tahun yang pelaksanaan auditnya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  2. Badan Publik adalah lembaga eksekutif dan badan eksekutif lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Setiap Badan Publik baik ditingkat pusat maupun daerah sangat membutuhkan audit kepatuhan hukum guna mewujudkan Pemerintahan yang bersih (clean Government) yaitu model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab serta terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  4. Pelaksanaan Audit Hukum terhadap Badan Publik dilakukan oleh Analis Hukum dan dapat melibatkan perancang peraturan perundang-undangan serta Auditor Hukum berdasarkan penugasan dari Menteri. Analis Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
  5. Hasil pelaksanaan Audit Hukum berupa opini dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Badan Publik. Badan Publik yang tidak melaksanakan rekomendasi hasil pelaksanaan Audit Hukum, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri melaksanakan monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Audit Hukum.