Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, tetap diakui oleh pemerintah sepanjang didaftarkan dan memperoleh akreditasi sekurang-kurangnya akreditasi C dari Menteri melalui unit utama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan Pembinaan Hukum Nasional. Sertifikasi sebagai Auditor Hukum yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau organisasi profesi yang sah, tetap diakui pemerintah sepanjang didaftarkan kepada Menteri melalui unit utama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan Pembinaan Hukum Nasional.