Menteri melakukan penilaian peringkat pembinaan hukum dan Kepatuhan Hukum secara nasional yang ditetapkan dalam indeks pembangunan hukum. Indeks Pembangunan Hukum ini akan mensinergikan berbagai indeks di bidang hukum yang saat ini sudah ada misalnya indeks reformasi hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai indeks pembangunan hukum diatur dalam Peraturan Menteri.