Pembinaan dan Pengawasan profesi Auditor Hukum

July 7, 2024

  • Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan profesi Auditor Hukum. Dalam melakukan pembinaan tersebut, Menteri berwenang:
  1. menetapkan peraturan dan/atau kebijakan peningkatan kompetensi Auditor Hukum melalui pendidikan/pelatihan dan kegiatan lain;
  2. menetapkan peraturan dan/atau kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Audit Hukum; dan
  3. melakukan penilaian kesesuaian dan kelayakan standar pelayanan Auditor Hukum dan kantor Auditor Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan.
  • Penilaian kesesuaian dan kelayakan standar pelayanan Auditor Hukum dan kantor Auditor Hukum dilakukan melalui:
  1. Registrasi dan Akreditasi lembaga pendidikan/pelatihan Auditor Hukum;
  2. Registrasi dan Sertifikasi Auditor Hukum;
  3. Registrasi dan Akreditasi kantor Auditor Hukum.
  4. izin operasional kantor Auditor Hukum;
  5. izin praktek profesi Auditor Hukum; dan/atau
  6. rekomendasi pembentukan lembaga sertifikasi profesi Auditor Hukum, berdasarkan permohonan kepada Menteri.
  • Registrasi adalah pencatatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap Auditor Hukum, kantor Auditor Hukum, Lembaga Pendidikan/pelatihan Auditor Hukum, kantor Paralegal, atau kantor hukum, organisasi atau lembaga bantuan hukum.

  • Sertifikasi adalah pengesahan hasil penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan.

  • Akreditasi adalah pengesahan hasil penilaian kelayakan lembaga dalam memberikan layanan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi terdiri atas:

  1. Akreditasi A, diberikan kepada Lembaga/organisasi profesi yang memiliki kualitas yang sangat baik dan memenuhi semua standar yang ditetapkan;
  2. Akreditasi B, diberikan kepada Lembaga/organisasi profesi yang memiliki kualitas yang baik, tetapi ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan; dan
  3. Akreditasi C, diberikan kepada Lembaga/organisasi profesi yang memerlukan banyak perbaikan.
  • Dalam melakukan pengawasan, Menteri berwenang:
  1. mendapatkan laporan hasil Audit Hukum yang dilakukan oleh Auditor Hukum pada Kantor Auditor Hukum setiap tahun; dan
  2. melakukan pemeriksaan terhadap Auditor Hukum dan/atau kantor Auditor Hukum secara berkala atau sewaktu-waktu.