- Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan profesi Auditor Hukum. Dalam melakukan pembinaan tersebut, Menteri berwenang:
- menetapkan peraturan dan/atau kebijakan peningkatan kompetensi Auditor Hukum melalui pendidikan/pelatihan dan kegiatan lain;
- menetapkan peraturan dan/atau kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Audit Hukum; dan
- melakukan penilaian kesesuaian dan kelayakan standar pelayanan Auditor Hukum dan kantor Auditor Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan.
- Penilaian kesesuaian dan kelayakan standar pelayanan Auditor Hukum dan kantor Auditor Hukum dilakukan melalui:
- Registrasi dan Akreditasi lembaga pendidikan/pelatihan Auditor Hukum;
- Registrasi dan Sertifikasi Auditor Hukum;
- Registrasi dan Akreditasi kantor Auditor Hukum.
- izin operasional kantor Auditor Hukum;
- izin praktek profesi Auditor Hukum; dan/atau
- rekomendasi pembentukan lembaga sertifikasi profesi Auditor Hukum, berdasarkan permohonan kepada Menteri.
-
Registrasi adalah pencatatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap Auditor Hukum, kantor Auditor Hukum, Lembaga Pendidikan/pelatihan Auditor Hukum, kantor Paralegal, atau kantor hukum, organisasi atau lembaga bantuan hukum.
-
Sertifikasi adalah pengesahan hasil penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan.
-
Akreditasi adalah pengesahan hasil penilaian kelayakan lembaga dalam memberikan layanan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi terdiri atas:
- Akreditasi A, diberikan kepada Lembaga/organisasi profesi yang memiliki kualitas yang sangat baik dan memenuhi semua standar yang ditetapkan;
- Akreditasi B, diberikan kepada Lembaga/organisasi profesi yang memiliki kualitas yang baik, tetapi ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan; dan
- Akreditasi C, diberikan kepada Lembaga/organisasi profesi yang memerlukan banyak perbaikan.
- Dalam melakukan pengawasan, Menteri berwenang:
- mendapatkan laporan hasil Audit Hukum yang dilakukan oleh Auditor Hukum pada Kantor Auditor Hukum setiap tahun; dan
- melakukan pemeriksaan terhadap Auditor Hukum dan/atau kantor Auditor Hukum secara berkala atau sewaktu-waktu.