Ketentuan Umum

July 7, 2024

  1. Pembinaan Hukum Nasional adalah upaya secara terus menerus dan berkesinambungan untuk mewujudkan suatu sistem hukum nasional yang mencakup substansi (materi) hukum yang berlaku, meliputi hukum tertulis, hukum tidak tertulis, kelembagaan, sarana dan prasarana (struktur hukum) serta budaya hukum, guna meningkatkan kesadaran dan Kepatuhan Hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  3. Kepatuhan Hukum adalah kepatuhan setiap orang, Badan Usaha, Badan Hukum, atau Badan Publik yang melakukan usaha dan/atau kegiatan terhadap Peraturan Perundang-undangan atau hukum yang berlaku.
  4. Pelaksanaan Hukum adalah proses penerapan substansi hukum yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.
  5. Lembaga adalah badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau pemerintah atas perintah Undang-Undang yang berada di bawah presiden.
  6. Monitoring dan Evaluasi Hukum adalah upaya melakukan penilaian terhadap substansi (materi) hukum yang berlaku, meliputi hukum tertulis, hukum tidak tertulis, termasuk penilaian terhadap kelembagaan, sarana dan prasarana (struktur hukum) serta budaya hukum.
  7. Audit Hukum adalah kegiatan untuk melakukan identifikasi, pemeriksaan, analisis hukum, penilaian, dan pemberian opini berdasarkan permintaan dan penugasan dari Auditee atau dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh Auditor Hukum tersertifikasi terhadap perbuatan hukum Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik untuk menilai keabsahan (legalitas) perbuatan hukum dan kepatuhan Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik terhadap hukum dan/atau Peraturan Perundang-undangan, serta prinsip tata kelola yang baik.
  8. Auditor Hukum adalah pemeriksa yang mempunyai kompetensi sesuai dengan keahlian dan keilmuan di bidang Audit Hukum dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri.
  9. Analis Hukum adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
  10. Penyuluh Hukum adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
  11. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan dan/atau melakukan kegiatan pada bidang tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Badan Usaha adalah orang perseorangan atau Badan Usaha berbentuk Badan Hukum atau tidak berbentuk Badan Hukum yang didirikan dan/atau melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Badan Publik adalah lembaga eksekutif dan badan eksekutif lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  14. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan maupun kelompok dan bukan Badan Hukum maupuan Badan Usaha yang melakukan kegiatan.
  15. Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, tidak berprofesi sebagai advokat, telah mengikuti pelatihan paralegal dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri.
  16. Registrasi adalah pencatatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap Auditor Hukum, kantor Auditor Hukum, Lembaga Pendidikan/pelatihan Auditor Hukum, kantor Paralegal, atau kantor hukum, organisasi atau lembaga bantuan hukum.
  17. Sertifikasi adalah pengesahan hasil penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan.
  18. Akreditasi adalah pengesahan hasil penilaian kelayakan lembaga dalam memberikan layanan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.