Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

July 7, 2024

  • untuk meningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Menteri Hukum dan HAM melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
  1. proses pembentukan peraturan perundang-undangan;
  2. capaian realisasi pembentukan peraturan perundang-undangan;
  3. penyebarluasan dokumen dan informasi hukum serta partisipasi Masyarakat; dan
  4. pelaksanaan pakta integritas.
  • Monitoring dan evaluasi terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memastikan ketaatan terhadap prosedur formil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengetahui permasalahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Monitoring dan evaluasi terhadap capaian realisasi pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk mengukur kesesuaian target realisasi yang telah dicapai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Monitoring dan evaluasi terhadap penyebarluasan dokumen dan informasi hukum serta partisipasi Masyarakat dilakukan terhadap dokumen pembentukan peraturan perundang-undangan, untuk memastikan:

  1. penyebarluasan dokumen dan informasi hukum dan partisipasi Masyarakat dilakukan sejak perencanaan sampai dengan pengundangan;
  2. penyebarluasan dokumen dan informasi hukum dilakukan baik secara elektronik melalui jaringan dokumentasi informasi hukum dan secara nonelektronik; dan
  3. keterlibatan pustakawan dan/atau penyuluh hukum.

Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pakta integritas dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat atau instansi yang melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan mematuhi dan menegakkan norma hukum dan standar etik yang menjadi pedoman perilaku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

  • Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses dan capaian realisasi pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat rancangan Peraturan Perundang-undangan yang terkendala atau terhenti penyusunannya, Menteri berkoordinasi dengan pemrakarsa dan dapat melibatkan kementerian/Lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan hasil koordinasi tersebut wajib dilaksanakan oleh pemrakarsa dan/atau kementerian/Lembaga terkait.
  • Dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, Menteri Hukum dan HAM dapat menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran norma hukum dan standar etik pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, Menteri memberikan opini dan rekomendasi kepada kementerian/Lembaga setiap tahun. Hasil opini dan rekomendasi pada tahun tersebut akan menjadi bahan evaluasi ketika kementerian/Lembaga melakukan pengusulan rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk tahun berikutnya. Kementerian/Lembaga.
  • Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Analis Hukum dan dapat melibatkan perancang peraturan perundang-undangan. Monitoring dan evaluasi terhadap pembentukan Peraturan Perundang-undangan di daerah dilakukan oleh Menteri melalui instansi vertikal.