-
Penyuluhan hukum dilakukan melalui penyuluhan hukum secara langsung dan penyuluhan hukum secara tidak langsung. Layanan Konsultasi hukum dilakukan melalui konsultasi hukum secara langsung dan konsultasi hukum secara elektronik (online). Penyuluhan hukum dan pelayanan konsultasi hukum dilakukan oleh Penyuluh Hukum. Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
-
Badan Usaha, Badan Hukum, Badan Publik, dan/atau masyarakat dapat memberikan penyuluhan hukum dan layanan konsultasi hukum setelah mendapatkan sertifikasi dari Menteri Hukum dan HAM.
-
Menteri Hukum dan HAM melakukan sertifikasi, untuk menjamin kesesuaian dan kelayakan standar pelaksanaan penyuluhan hukum dan layanan konsultasi hukum secara elektronik (online) yang dilakukan oleh badan usaha, badan hukum, badan publik dan/atau masyarakat.
-
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, tidak berprofesi sebagai advokat, telah mengikuti pelatihan paralegal dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri. Untuk menjamin kesesuaian dan kelayakan standar pelaksanaan layanan keparalegalan, Menteri melakukan Sertifikasi, Registrasi, dan Akreditasi layanan keparalegalan melalui:
- Sertifikasi Paralegal;
- Registrasi dan Akreditasi kantor Paralegal; dan/atau
- Registrasi dan Akreditasi kantor hukum, organisasi atau lembaga bantuan hukum
- Sertifikasi,Registrasi, dan/atau Akreditasi diterbitkan berdasarkan permohonan dari Paralegal, kantor hukum, dan/atau organisasi atau lembaga bantuan hukum, kepada Menteri Hukum dan HAM. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan profesi Paralegal, Menteri berwenang:
- menetapkan peraturan dan/atau kebijakan peningkatan kompetensi Paralegal melalui pendidikan/pelatihan dan kegiatan lain;
- menetapkan peraturan dan/atau kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi paralegal; dan
- melakukan penilaian kesesuaian dan kelayakan standar pelayanan Paralegal dan kantor Paralegal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau kebijakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan keparalegalan diatur dengan Peraturan Menteri.