- Menteri Hukum dan HAM melakukan penilaian terhadap substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum melalui monitoring dan evaluasi hukum. Monitoring dan Evaluasi Hukum adalah upaya melakukan penilaian terhadap substansi (materi) hukum yang berlaku, meliputi hukum tertulis, hukum tidak tertulis, termasuk penilaian terhadap kelembagaan, sarana dan prasarana (struktur hukum) serta budaya hukum. Monitoring dan evaluasi hukum tersebut dilakukan untuk memastikan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan asas hukum.
- Hasil monitoring dan evaluasi hukum berupa opini dan rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Badan Usaha, Badan Hukum, dan/atau Badan Publik. Opini dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti tersebut menjadi bahan dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi hukum diatur dengan Peraturan Menteri