Untuk meningkatkan kualitas literasi hukum serta menjamin kesesuaian dan kelayakan standar pelaksanaan layanan dokumen dan informasi hukum, Menteri melakukan:
- validasi atas hasil publikasi, dokumen, informasi hukum, dan referensi hukum yang diterbitkan oleh Badan Usaha dan Badan Hukum; dan/atau
- verifikasi dan validasi dokumen hukum yang dijadikan dokumen bukti pengujian Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan dokumen dan informasi hukum diatur dengan Peraturan Menteri.