Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023
Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
Rincian
JenisRPerpres
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
ProgresProses Harmonisasi
Dasar Penyusunan
- Pasal 43 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
- Pasal 19 angka 4Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
- Pasal 39 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Materi Muatan
1. Pengaturan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah mengenai:
2. Peran dan fungsi;
3. Tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
4. Rencana struktur ruang laut;
5. Rencana pola ruang laut;
6. Kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional;
7. Alur migrasi biota laut;
8. Peraturan pemanfaatan ruang;
9. Rencana pemanfaatan ruang laut;
10. Pengendalian pemanfaatan ruang laut;
11. Peran masyarakat; dan
12. Jangka waktu dan peninjauan kembali.
Loading...
Rekam Jejak
Tidak ada record sebelumnya.