Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Keuangan Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 4 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi Muatan

Perubahan pengaturan mengenai:

  1. Tarif 1,75% untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil;
  2. Tarif 4% untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  3. Tarif 2,65% untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. Tarif 3,5% untuk Konsultansi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  5. Tarif 6% untuk Konsultasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.