Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

1.  Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.  Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.  Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 66 ayat (2), Pasal 68, Pasal 70 ayat (6), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Materi Muatan

1.  Tanggung jawab, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;

2.  Perguruan Tinggi Swasta;

3.  Perguruan Tinggi Keagamaan;

4.  Gelar, ijazah, dan sertifikat profesi; dan

5.  Dosen dan tenaga kependidikan.

Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.