Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

1.  Pasal 12 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (6), Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 61 ayat (4), Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.  Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Materi Muatan

1.  Jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;

2.  Jenis Pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus;

3.  Pendidikan Anak Usia Dini;

4.  Jenjang pendidikan dasar;

5.  Jenjang pendidikan menengah.

6.  Peran serta masyarakat;

7.  Pembinaan dan pengawasan; dan

8.  Sanksi administratif.

Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.