Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Skala Kecil dan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi oleh Pemerintah Daerah

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Keuangan Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Materi Muatan

1.  Tujuan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) skala kecil dan LKM Inkubasi di pemerintah daerah;

2.  Penguatan pemerintah daerah dalam rangka pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi;

3.  Eliminasi faktor-faktor penghambat pengawasan pemerintah daerah terhadap LKM skala kecil dan LKM inkubasi;

4.  Pengaturan koordinasi antar kementerian/lembaga mendukung pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah;

5.  Mekanisme pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah;

6.  Proses dan mekanisme pendaftaran LKM inkubasi;

7.  Ruang lingkup kewenangan pengawasan pemerintah daerah atas LKM skala kecil dan LKM inkubasi; dan

8.  Koordinasi dan transisi pendelegasian pembinaan dan pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi dari Otoritas Jasa Keuangan kepada pemerintah daerah.

Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.