Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang


Materi Muatan

1.  Ruang lingkup dan pengaturan umum terkait keselamatan dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi;

2.  Pengelolaan lingkungan hidup;

3.  Penanggulangan kecelakaan dan kondisi darurat;

4.  Sistem manajemen keselamatan minyak dan gas bumi; dan

5.  Pembinaan dan pengawasan.

Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.