Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 144

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Udang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Materi Muatan
  1. Pembinaan dan pengawasan di sector pertambangan mineral dan batubara;
  2. Prinsip umum reklamasi dan pascatambang;
  3. Tata laksana reklamasi dan pascatambang;
  4. Persetujuan reklamasi dan pascatambang;
  5. Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang;
  6. Dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang;
  7. Reklamasi dan pascatambang pada WIUP dan WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali;
  8. Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang IPR dan SIPB;
  9. Penyerahan lahan reklamasi dan pasca tambang; dan
  10. Sanksi administratif.
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.