Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah melakukan inventarisasi kebutuhan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yang berasal dari Residu Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Hasil inventarisasi tersebut tidak serta merta akan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029. RUU dimaksud akan terlebih dahulu diusulkan oleh K/L Pemrakarsa dengan menyertakan persyaratan urgensi yang dibutuhkan. BPHN akan melakukan pendalaman dan penyeleksian terhadap usulan RUU, dengan mempertimbangkan masukan hasil Konsultasi Publik dari aplikasi PARTISIPASIKU.