Terdapat 40 (empat puluh) RUU Prolegnas Tahun 2020-2024 yang masih berprogres di Kementerian/Lembaga, baik yang belum pernah masuk Prioritas Tahunan maupun telah masuk Prolegnas Prioritas.
Daftar RUU yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan periode Tahun 2020-2024 namun belum disahkan:
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
- Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika;
- Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri;
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- Rancangan Undang-Undang tentang Persandian;
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional;
- Rancangan Undang-Undang tentang Penilai;
- Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional; dan
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Daftar RUU yang belum pernah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan:
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
- Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional;
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Nasional;
- Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Negara;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kekayaan Intelektual Komunal;
- Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi;
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perkotaan;
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha;
- Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlelangan;
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara;
- Rancangan Undang-Undang tentang Bank Emas;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesetaraan Gender; dan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Untuk penjelasan lebih detail terkait RUU di atas dapat lihat di sini.