Naskah Akademik
Naskah Akademik RUU tentang Badan Usaha

Naskah Akademik RUU tentang Badan Usaha

Oktober 4, 2023

Naskah Akademik RUU tentang Badan Usaha

Naskah Akademik RUU tentang Badan Usaha Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha dicetuskan dengan dasar pemikiran pada kebutuhan untuk mewujudkan kemudahan berusaha yang komprehensif, sejak dari proses pendirian, pendaftaran, pengawasan, penyelesaian sengketa dan pembubaran badan usaha. Keinginan untuk meningkatkan kemudahan memulai usaha di Indonesia, salah satunya masih terkendala oleh kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan badan usaha, sehingga perlu dilakukan reformasi hukum. Salah satu agenda reformasi hukum adalah melakukan penataan peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Saat ini di Indonesia, selain koperasi, sedikitnya terdapat tiga bentuk perusahaan lainnya yang dapat dipilih oleh masyarakat sebagai “kendaraan” untuk menghasilkan uang, yaitu: (1) perusahaan perseorangan (sole proprietorship), (2) perusahaan perseroan terbatas (limited liability company), dan (3) perusahaan persekutuan (partnership), baik berbentuk persekutuan umum atau khusus. Selama ini, pengaturan mengenai badan usaha secara parsial sudah dilakukan pembaharuan, khususnya untuk pengaturan Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan untuk bentuk perusahaan persekutuan terdiri dari Persekutuan Perdata (maatschap), Persekutuan dengan Firma (vennootschap onder firma) atau disingkat dengan “FA”, dan Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap) atau yang disingkat dengan CV, masih mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Khusus dalam pengaturan perusahaan persekutuan karena belum dilakukan pembaharuan, dalam perkembangannya banyak memunculkan berbagai penafsiran, sehingga baik pemilik dan pihak yang memiliki kepentingan dengan Persekutan Perdata, Firma, dan CV, belum mendapat perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana seharusnya. Adapun ruang lingkup yang akan diatur dalam RUU tentang Badan Usaha ini antara lain:

  1. Badan usaha perseorangan
  2. Persekutuan perdata
  3. Firma
  4. CV
  5. PT

Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) Berbagai permasalahan dalam pengaturan mengenai badan usaha di Indonesia perlu segera dicarikan solusi atau penyelesaian yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendorong peningkatan perekonomian nasional. Regulasi yang menunjang kemudahan berusaha akan berdampak positif untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendirian badan usaha baru. Salah satu wujud nyata untuk melakukan perbaikan regulasi dimaksud adalah menyusun sebuah rancangan undang-undang yang mengintegrasikan berbagai macam pengaturan badan usaha. Pengaturan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin memulai usaha dapat memilih badan usaha yang sesuai dengan dengan kebutuhannya.