Menyatakan Diri Dapat Melakukan Tindak Pidana Karena Memiliki Kekuatan Gaib (Dukun)

Menyatakan Diri Dapat Melakukan Tindak Pidana Karena Memiliki Kekuatan Gaib (Dukun) pada RUU KUHP

February 10, 2023

Materi Pasal:

Pasal 252

  • (1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    1. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per ­tiga).

Penjelasan Pasal 252

  • (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
  • Ayat (2) Cukup jelas.