Naskah Akademik

Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan melalui suatu prosedur serta lembaga yang ditetapkan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Naskah Akademik sebagai salah satu dokumen hukum yang diwajibkan dalam setiap Rancangan Undang-Undang (RUU), menjadi acuan utama dalam proses penyusunan/pembahasan RUU sebagai dasar argumentasi baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Agar dapat dihasilkan RUU yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka dibutuhkan adanya konsultasi publik agar dihasilkan RUU yang relevan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum yang ada. Portal Partisipasi Publik Penyusunan Naskah Akademik merupakan upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mendorong adanya keterlibatan masyarakat secara efektif dan efisien dalam Penyusunan Naskah Akademik suatu RUU.