Izin Prakarsa Tahun 2024

RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

Rincian
JenisRPerpres
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Keuangan Republik Indonesia
ProgressProses Harmonisasi
Dasar Penyusunan
Materi Muatan

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD), diatur bahwa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) sebagai jenis pajak daerah baru bagi kabupaten/kota; 2. Selanjutnya, dalam UU HKPD dan PP KUPDRD tersebut diatur pula bahwa pembayaran Opsen PKB atau Opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB atau BBNKB melalui mekanisme split payment serta dokumen ketetapan pajak dan dokumen pembayarannya menggunakan dokumen terintegrasi yang digunakan dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor (PerPres Samsat) perlu disesuaikan mengingat dalam PerPres Samsat belum memuat pengaturan mengenai pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.