Izin Prakarsa Tahun 2024

Rancangan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
ProgressProses Harmonisasi
Dasar Penyusunan
Materi Muatan
  1. bahwa hak anak yang telah diatur dalam Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan diadopsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia harus tetap terlindungi di ruang digital dalam penggunaan produk atau layanan digital baik yang dirancang atau diselenggarakan secara khusus untuk anak maupun produk atau layanan digital yang mungkin diakses oleh anak.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak yang mengakses atau mungkin mengakses produk atau layanan digital yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk belajar, menjelajah, dan bermain sesuai dengan usia anak sehingga pemenuhan terhadap hak-hak anak dalam ruang digital menjadi optimal.
  3. Pemerintah telah mengundangkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 16A ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024.


Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.