Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Inventarisasi lingkungan hidup;
2. Penetapan wilayah ekoregion;
3. Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
4. Penyelenggaraan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan
5. RPPLH Nasional.
Tidak ada record sebelumnya.