Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Keuangan Republik Indonesia
ProgressPermohonan Harmonisasi
Dasar Penyusunan

Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak


Materi Muatan

Perubahan pengaturan mengenai:

1.  Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

2.  Tata cara Pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP;

3.  Tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP; dan

4.  Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.