Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
2. Tata cara Pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP;
3. Tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP; dan
4. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tidak ada record sebelumnya.