Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
1. Tujuan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) skala kecil dan LKM Inkubasi di pemerintah daerah;
2. Penguatan pemerintah daerah dalam rangka pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi;
3. Eliminasi faktor-faktor penghambat pengawasan pemerintah daerah terhadap LKM skala kecil dan LKM inkubasi;
4. Pengaturan koordinasi antar kementerian/lembaga mendukung pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah;
5. Mekanisme pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah;
6. Proses dan mekanisme pendaftaran LKM inkubasi;
7. Ruang lingkup kewenangan pengawasan pemerintah daerah atas LKM skala kecil dan LKM inkubasi; dan
8. Koordinasi dan transisi pendelegasian pembinaan dan pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi dari Otoritas Jasa Keuangan kepada pemerintah daerah.
Tidak ada record sebelumnya.