Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
1. Ruang lingkup;
2. Bentuk, jenis, dan sumber;
3. Penggunaan, perencanaan, penganggaran, penarikan, dan penerusan;
4. Perundingan dan perjanjian;
5. Pembayaran kewajiban;
6. Penatausahaan, monitoring, evaluasi, publikasi, dan pajak; dan
7. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Tidak ada record sebelumnya.