Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
1. Penyesuaian tujuan investasi pemerintah;
2. Pembentukan dan pengelolaan rekening investasi bendahara umum negara;
3. Penggunaan kembali dana investasi pemerintah pusat yang ditampung dalam rekening investasi bendahara umum negara;
4. Mekanisme Investasi Pemerintah dalam rangka penerusan Surat Berharga Syariah Negara kepada Badan Usaha Milik Negara;
5. Mekanisme penetapan entitas pelaksana kewenangan operasional investasi pemerintah yang lebih efisien;
6. Mekanisme pelaksanaan kewenangan supervisi yang lebih efektif dan efisien;
7. Mekanisme penganggaran dana investasi pemerintah yang lebih fleksibel;
8. Mekanisme pemantauan dan evaluasi atas investasi pemerintah yang lebih efektif; dan
9. Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
Tidak ada record sebelumnya.