Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
1. Ruang lingkup dan pengaturan umum terkait keselamatan dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
2. Pengelolaan lingkungan hidup;
3. Penanggulangan kecelakaan dan kondisi darurat;
4. Sistem manajemen keselamatan minyak dan gas bumi; dan
5. Pembinaan dan pengawasan.
Tidak ada record sebelumnya.