Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Angkutan Umum Massal Perkotaan
Rincian
JenisRPerpres
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ProgressProses PAK
Dasar Penyusunan
Nondelegasi
Materi Muatan
Tersedianya rencana mobilitas perkotaan oleh Pemerintah Daerah di kawasan perkotaan metropolitan;
Terbentuknya kelembagaan pengelola transportasi di kawasan perkotaan metropolitan;
Tersedianya dukungan Pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan umum massal dan pengembangan mobilitas di kawasan perkotaan metropolitan; dan
Meningkatnya sumber daya dan kemampuan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan Badan Usaha dalam penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi, efektif dan efisien.