Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024
Pasal 53 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025-2029 memuat pengaturan mengenai sinergi program/kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Tidak ada record sebelumnya.