Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029
Rincian
JenisRPerpres
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ProgressProses PAK
Dasar Penyusunan
Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Materi Muatan
Instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029;
Sebagai acuan pelaksanaan pembangunan nasional (RKP, Renstra K/L, APBN), dan pembangunan daerah (RPJMD) serta dapat menjadi acuan bagi badan usaha (BUMN/Swasta) dan Non-State Actor (NSA) untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mencapai sasaran pembangunan.