Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024
Pasal 21 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Memberi acuan bagi proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan nasional (Renja K/L, RKA K/L, APBN), dan pembangunan daerah (RKPD) serta dapat menjadi acuan bagi badan usaha (BUMN/Swasta) dan Non-State Actor (NSA) untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mencapai sasaran pembangunan
Tidak ada record sebelumnya.