Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023

Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali

Rincian
JenisRPerpres
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
ProgressProses Harmonisasi
Dasar Penyusunan
  1. Pasal 43 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
  2. Pasal 19 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
  4. Pasal 39 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang


Materi Muatan

Pengaturan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah mengenai:

  1. Peran dan fungsi;
  2. Tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
  3. Rencana struktur ruang laut;
  4. Rencana pola ruang laut;
  5. Kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional;
  6. Alur migrasi biota laut;
  7. Peraturan pemanfaatan ruang;
  8. Rencana pemanfaatan ruang laut;
  9. Pengendalian pemanfaatan ruang laut;
  10. Peran masyarakat; dan
  11. Jangka waktu dan peninjauan kembali.


Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.